Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Minimal 10 Tahun
https://www.kombecks.com/2015/07/pencairan-jaminan-hari-tua-jht-minimal.html
Kartu BPJS Ketenagakerjaan |
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Minimal 10 Tahun. Perubahan mekanisme pencairan JHT yang merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan ini menimbulkan keresahan dimasyarakat. Perubahan pemberian manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli 2015 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015.
Menanggapi keresahan dimasyarakat Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Wahyu Widodo mencoba memberi penjelasan terkait hak-hak karyawan yang kurang dari 10 tahun tapi sudah pensiun.
Menurut Wahyu Widodo, pekerja yang baru lima tahun (kurang dari 10 tahun, red) mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mendapatkan JHT, tetapi ditunda. “Bukan tidak dapat, kan itu tabungan hari tua. Ya itu ditunda waktunya (pencairannya),” kata Wahyu
JHT dapat diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun melalui pencairan bertahap sebanyak 40% dengan rincian 10% tunai dan 30% untuk pembiayaan perumahan. Jika nanti sudah berusia 56 tahun, karyawan baru berhak menerima seluruh JHT yang ditabung.
“Kalau nanti sudah 56 tahun, karyawan bersangkutan baru mendapatkan keseluruhan JHT yang ditabung,” ucap Wahyu.
Sementara itu Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, mengataka bahwa kebijakan ini justru menguntungkan pekerja karena pada prinsipnya JHT adalah tabungan hari tua.
“Sehingga ketika pekerja memasuki pensiun, maka akan mendapatkan dana yang cukup untuk hidup layak,” kata Elvyn.